"Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegas Kapolres.
Kasus ini mencerminkan seriusnya dampak balas dendam online dan pelanggaran privasi, serta pentingnya perlindungan terhadap korban dalam ranah digital. Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi peringatan bagi masyarakat terkait konsekuensi dari tindakan semacam ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait