Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar yang Artis FTV, Pemuda Ini Ditangkap

Riky Susan/Sefnat
Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar yang Artis FTV, Pemuda Ini Ditangkap. Foto Ilustrasi

"Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegas Kapolres.

Kasus ini mencerminkan seriusnya dampak balas dendam online dan pelanggaran privasi, serta pentingnya perlindungan terhadap korban dalam ranah digital. Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi peringatan bagi masyarakat terkait konsekuensi dari tindakan semacam ini.
 



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network