"Pelaku sakit hati dan tidak terima diputuskan oleh korban yang sudah berpacaran selama empat tahun. Kemudian pelaku menyebarluaskan video mesum mantan pacarnya dan menjualnya di situs online," ujar Kapolres Cianjur dalam jumpa pers di Polres Cianjur.
Menurut keterangan polisi, pelaku menjual video korban dengan harga berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung pada durasi video.
Korban, berinisial AR (24), langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Cianjur setelah mengetahui video dirinya disebarluaskan, merasa dirugikan, dan tercemar.
Setelah penyelidikan, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan NZ di rumah orang tuanya di Cianjur. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit handphone iPhone XR.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait