Cinta Kandas, Video Mesum Bersama Mantan Pacar Viral di Media Sosial

Antara/Isto Santos
Video mesum tersebar di media sosial (Foto: Ilustrasi).

RANTAU, iNewsTTU.id - Ternyata cinta tidak seindah perjuang dan harus kandas ditengah jalan, kejadian itu menyakitkan bagi seorang pemuda yang terlanjur mencintai hingga melakukan perbuatan melawan moral.

Pemuda itu bersal dari Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MRH (24) nekat menyebarkan video seksnya dengan mantan pacar di media sosial.

Aksi itu dia lakukan lantaran tak terima diputuskan kekasihnya pelaku sudah ditangkap atas laporan dari korban dan pelaku telah diringkus di daerah Tapin.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, Kamis (4/5/2023).

"Atas kejadian tersebut korban merasa sangat malu dan korban tidak terima dengan perbuatan pelaku hingga melaporkannya," ujarnya.

Sebelumnya, katanya, video syur itu tersebar di WhatsApp. Selain itu, juga ada foto yang disebar pelaku di Instagram milik korban. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan flashdisk yang berisikan video tersebut.

Lalu, ada juga dua buah handphone, tiga SIM card, tangkapan layar sebaran di sosial media. Akibat ulahnya, MRH terancam hukuman enam tahun penjara.

Polisi menjerat dia dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Atas perbuatan karena cinta kandas itu, pemuda Tapin harus berurusan dengan hukum dan terancam pidana penjara.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network