Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar yang Artis FTV, Pemuda Ini Ditangkap

Riky Susan/Sefnat
Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar yang Artis FTV, Pemuda Ini Ditangkap. Foto Ilustrasi

Cianjur, iNewsTTU.id - Seorang pemuda berusia 23 tahun dengan inisial NZ telah ditahan di Polres Cianjur atas dugaan penyebaran dan penjualan video pribadi mantan pacarnya, yang juga seorang artis FTV atau Film Televisi.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk balas dendam setelah putus cinta.

Aszhari menjelaskan, bahwa pelaku merupakan warga Cianjur dan korbannya berinisial AR (24) warga Kecamatan Cilaku. Keduanya sudah menjalin pasangan kekasih selama 4 tahun. Pasangan tersebut  sebelumya sering berbuat mesum sambil direkam juga melakukan video call mesum.

"Pelaku sakit hati dan tidak terima diputuskan oleh korban yang sudah berpacaran selama empat tahun. Kemudian pelaku menyebarluaskan video mesum mantan pacarnya dan menjualnya di situs online," ujar Kapolres Cianjur dalam jumpa pers di Polres Cianjur.

Menurut keterangan polisi, pelaku menjual video korban dengan harga berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung pada durasi video.

Korban, berinisial AR (24), langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Cianjur setelah mengetahui video dirinya disebarluaskan, merasa dirugikan, dan tercemar.

Setelah penyelidikan, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan NZ di rumah orang tuanya di Cianjur. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit handphone iPhone XR.

"Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegas Kapolres.

Kasus ini mencerminkan seriusnya dampak balas dendam online dan pelanggaran privasi, serta pentingnya perlindungan terhadap korban dalam ranah digital. Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi peringatan bagi masyarakat terkait konsekuensi dari tindakan semacam ini.
 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network