Bos NSS Berisiko Dipidana 4 Tahun Penjara atas Dugaan Kebiri Honor Karyawan di Kefamenanu

Isto Santos
Praktisi Hukum, Robertus Salu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Praktisi Hukum, Robertus Salu, SH., MH, menilai tindakan PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) sebagai langkah melawan hukum karena memotong gaji karyawan PT. NSS Cabang Kefamenanu secara sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas.

Menurutnya, UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja telah mengatur bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan penghasilan yang layak.

"Dalam hal Perusahaan tidak membayarkan upah karyawannya sesuai dengan ketentuan tersebut, maka Perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun, serta denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp400 juta," ujar Robertus pada Rabu, (24/01/2024).

Advokat Muda itu menyarankan karyawan yang merasa dirugikan untuk melaporkan kasus ini ke dinas ketenagakerjaan setempat, menggugat perusahaan ke pengadilan hubungan industrial, atau melaporkan ke Polres TTU.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network