Pemkab dan KPU TTU Belum Sepakat soal Rekening Penampung Dana Hibah untuk Pilkada 2024

Seth Besie
Proses pencairan dana, yang sejak tahun 2023 telah disiapkan oleh Pemda TTU, terkendala oleh masalah penentuan bank penampung. Foto ilustrasi Okezone.

"Pj Gubernur NTT telah memberikan instruksi bahwa semua keuangan daerah, termasuk dana hibah Pilkada, harus disimpan di bank daerah," ungkap Eduardus.

Ketidaksepakatan muncul karena KPU Kabupaten TTU telah memilih salah satu bank pemerintah sebagai bank penampung, melalui proses Beauty Contest.

Hal ini menjadi kendala dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Meskipun Pemda TTU telah berusaha membangun komunikasi untuk menyelesaikan perbedaan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT menegaskan bahwa dana hibah Pilkada harus ditempatkan di Bank daerah.

Proses pencairan dana, yang sejak tahun 2023 telah disiapkan oleh Pemda TTU, terkendala oleh masalah penentuan bank penampung.

"Dana hibah Pilkada ini sudah kita siapkan sejak tahun 2023, namun realisasinya memang terkendala karena adanya perbedaan antara Pemda dan KPU TTU soal penentuan bank penampung," ungkap Eduardus.

Situasi ini menunjukkan pentingnya kesepakatan antara pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada, sambil mencari solusi agar proses pencairan dana dapat segera dilanjutkan.***

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network