"Pj Gubernur NTT telah memberikan instruksi bahwa semua keuangan daerah, termasuk dana hibah Pilkada, harus disimpan di bank daerah," ungkap Eduardus.
Ketidaksepakatan muncul karena KPU Kabupaten TTU telah memilih salah satu bank pemerintah sebagai bank penampung, melalui proses Beauty Contest.
Hal ini menjadi kendala dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Meskipun Pemda TTU telah berusaha membangun komunikasi untuk menyelesaikan perbedaan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT menegaskan bahwa dana hibah Pilkada harus ditempatkan di Bank daerah.
Proses pencairan dana, yang sejak tahun 2023 telah disiapkan oleh Pemda TTU, terkendala oleh masalah penentuan bank penampung.
"Dana hibah Pilkada ini sudah kita siapkan sejak tahun 2023, namun realisasinya memang terkendala karena adanya perbedaan antara Pemda dan KPU TTU soal penentuan bank penampung," ungkap Eduardus.
Situasi ini menunjukkan pentingnya kesepakatan antara pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada, sambil mencari solusi agar proses pencairan dana dapat segera dilanjutkan.***
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait