KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten TTU, yang dijadwalkan akan diluncurkan pada akhir Januari 2024, terhambat oleh ketidaksepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU terkait bank penampung dana hibah Pilkada.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU, Eduardus Usboko yang dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu, 17 Januari 2024, menyampaikan bahwa dana hibah Pilkada belum dicairkan karena perbedaan pandangan terkait bank penampung antara Pemda dan KPU TTU.
Ia pun menyampaikan ada Instruksi Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia Kalake, mengharuskan semua keuangan daerah, termasuk dana hibah Pilkada, disimpan di bank daerah.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait