Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dengan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
"Dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000," tegas dia.
Satlantas Polres TTU berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pengguna knalpot racing dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait