Satlantas Polres TTU Tegaskan Pengguna Knalpot Racing Bisa Dipenjara 1 Bulan dan Didenda Rp250 Ribu

Isto Santos
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: Isto Santos/iNewsTTU.id).

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dengan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

"Dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000," tegas dia.

Satlantas Polres TTU berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pengguna knalpot racing dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network