Satlantas Polres TTU Tegaskan Pengguna Knalpot Racing Bisa Dipenjara 1 Bulan dan Didenda Rp250 Ribu

Isto Santos
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: Isto Santos/iNewsTTU.id).

Tindakan tegas dilakukan oleh Satlantas Polres TTU apabila menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau racing di jalan.

Prosesnya melibatkan penghentian kendaraan, pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan pengendara, serta penegakan hukum secara humanis.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada Kamis, (11/01/2024).

"Knalpot brong yang digunakan akan disita, dan pemiliknya diwajibkan untuk menggantinya dengan knalpot bawaan pabrikan," kata Iptu Rahmat.

Ancaman pidana bagi pengguna knalpot racing juga diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network