Tindakan tegas dilakukan oleh Satlantas Polres TTU apabila menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau racing di jalan.
Prosesnya melibatkan penghentian kendaraan, pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan pengendara, serta penegakan hukum secara humanis.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada Kamis, (11/01/2024).
"Knalpot brong yang digunakan akan disita, dan pemiliknya diwajibkan untuk menggantinya dengan knalpot bawaan pabrikan," kata Iptu Rahmat.
Ancaman pidana bagi pengguna knalpot racing juga diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait