Satlantas Polres TTU Tegaskan Pengguna Knalpot Racing Bisa Dipenjara 1 Bulan dan Didenda Rp250 Ribu

Isto Santos
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: Isto Santos/iNewsTTU.id).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) memberikan peringatan serius terhadap pengguna knalpot brong atau racing di wilayah hukum Polres TTU.

Dampak penggunaan knalpot tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan, tetapi juga melanggar aturan berlalulintas yang diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Pasal 259, pasal 210, pasal 48, dan pasal 64 UU No. 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya merugikan dari segi kebisingan, tetapi juga melanggar standar kelayakan kendaraan dan dapat menciptakan polusi udara.

Sebagai respons terhadap masalah ini, Satlantas Polres TTU berkomitmen untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang seringkali berawal dari pelanggaran-pelanggaran semacam ini.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network