KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Lalu Lintas Polres Timor Tengah Utara (TTU) terus mengintensifkan upaya imbauan dan sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres TTU.
Dalam beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan, pihaknya menyasar berbagai kelompok, termasuk para siswa, komunitas, masyarakat umum, pengguna otomotif, hingga distributor dan produsen knalpot brong di Kota Kefamenanu.
Beberapa poin himbauan yang disampaikan diantaranya, dilarang menjual atau menerima pemasangan knalpot brong atau racing di kendaraan, utamakan keselamatan sendiri dan pengguna jalan lain dalam berkendara serta mentaati aturan etika berkendara di jalan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada Kamis, (11/01/2024).
"Dampak penggunaan knalpot racing mengganggu kenyamanan masyarakat atau pengguna jalan lainnya," ungkap Iptu Rahmat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait