get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Jelang Paskah dan Ramadhan, Sat Lantas Polres TTU Imbau dan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Jum'at, 31 Maret 2023 | 12:07 WIB
header img
Sat Lantas Polres TTU Imbau dan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) komitmen tindak tegas pengguna kendaraan motor berknalpot brong.

Pasalnya knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan warga dikarenakan dapat mengakibatkan polusi suara dan polusi udara sehigga berpengaruh pada saat masyarkat menjalankan ibadah puasa bagi umat Muslim, dan perayaan Paskah bagi umat Kristen khususnya di Kabupaten TTU.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada Jumat, (31/03/2023).

"Tindakan Sat Lantas Polres TTU terus melaksanakan edukasi berupa himbauan dan tindakan. Kanit Kamsel kami selalu melaksanakan himbauan rutin yang sasarannya adalah anak muda (sekolahan) dan bengkel-bengkel di Kota Kefamenanu," ujarnya.

Untuk tindakan yang telah dilakukan, katanya, menghentikan kendaraan motor yang menggunakan knalpot brong dan dibawa ke Pos Lantas guna ditindak lebih lanjut.

"Setelah bawa ke Pos, tidak lantas dikembalikan begitu saja. Pemilik harus mengganti knalpot brong dengan knalpot yang asli terlebih dahulu," ungkapnya.

Pihaknya menghimbau kepada warga untuk menjaga ketertiban dan saling menghargai agar perayaan keagamaan dapat dirayakan dengan khidmat.

"Kami himbau kepada masyarakat Kabupaten TTU khususnya Kota Kefamenanu dan umumnya untuk saling menghargai dalam merayakan ibadah masing-masing, sehingga tercipta Kamseltibcar dan Kekhidmatan dalam beribadah," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut