Salu juga menegaskan bahwa proses hukum yang melibatkan Kepala Desa Napan tidak memiliki dampak negatif atau merugikan masyarakat desa Napan .
Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat rekomendasi, menurut kuasa hukum, tidak ada dampak karenanya sifatnya hanyalah rekomendasi dan terbukti dengan anak dari pemilik lahan atau pelapor tetap diakomodir sebagai tenaga kerja dan sudah aktif bekerja di PLBN Napan.
Pihaknya menganggap bahwa tindakan Kepala Desa adalah bentuk dari membuka lapangan pekerjaan jalan itu sesuai dengan surat rekomendasi kepala desa.
"Karena faktanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat rekomendasi itu tidak diakomodir dan tetap memasukan pemilik lahan sebagai tenaga kerja dan mengabaikan rekomendasi kepala desa," kata dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait