KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Miomaffo, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan.
Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya berpotensi merusak lingkungan dan daerah aliran sungai (DAS), tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat serta keberlangsungan ekosistem di sepanjang aliran Sungai Miomaffo.
Dalam rilis yang diterima iNewsTTU.id dari Germas PMKRI Cabang Kefamenanu Niko Seran Sakan menyebut, berdasarkan temuan dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan yang sebelumnya dilakukan secara tradisional kini telah menggunakan peralatan seperti mesin pompa air dan alat bor.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan bahan kimia, termasuk merkuri, dalam proses pengolahan emas.
Perubahan metode penambangan tersebut dinilai berpotensi memperbesar dampak kerusakan lingkungan.
Aktivitas penambangan disebut tidak hanya berlangsung di badan sungai, tetapi juga di bagian pinggiran aliran sungai. Penggalian di sejumlah lokasi bahkan membentuk lubang menyerupai gua yang dinilai membahayakan keselamatan.
Kondisi tersebut juga disebut menyebabkan perubahan bentang alam, pelebaran badan sungai, kerusakan tepian sungai, hingga tumbangnya pepohonan yang selama ini berfungsi menjaga kestabilan tanah dan sempadan sungai.
Sejumlah lubang bekas aktivitas penambangan dilaporkan memiliki kedalaman yang cukup ekstrem. Di beberapa titik, kedalamannya disebut mencapai sekitar 11 meter dengan lebar sekitar 2 meter.
Pernah Telan Korban Jiwa
PMKRI juga menyoroti aspek keselamatan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Pada 2025, seorang warga berinisial S.L. dari Usapitoko, Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas penambangan emas di wilayah Bo'i.
Air keruh akibat aktifitas tambang di kali Haulasi. (Foto: istimewa).
Korban disebut berada di dalam lubang tambang dengan kedalaman sekitar tujuh meter ketika tanah di sekitar lubang runtuh dan menimpanya.
Peristiwa tersebut menjadi gambaran bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan dan nyawa manusia.
Aktivitas penambangan serupa dilaporkan terjadi di sejumlah titik, di antaranya Noetoko, Bo'i, Haulasi, Fatutasu, dan Neonasi.
Menurut PMKRI, penebangan vegetasi, penggalian tanah secara terus-menerus, serta masuknya material hasil penggalian ke badan sungai berpotensi meningkatkan sedimentasi.
Dampaknya, air sungai menjadi keruh, kualitas ekosistem perairan terganggu, habitat organisme air tawar rusak, dan fungsi ekologis sungai menurun.
Kondisi tersebut juga dinilai dapat meningkatkan risiko banjir apabila terjadi hujan dengan intensitas tinggi karena material hasil erosi dan longsoran berpotensi terbawa ke aliran sungai.
Soroti Dugaan Penggunaan Merkuri
PMKRI Cabang Kefamenanu juga mempertanyakan dugaan penggunaan merkuri dalam pengolahan emas oleh para penambang.
Mereka merujuk pada Permendag Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya yang mengatur merkuri sebagai salah satu bahan berbahaya.
Atas dugaan penggunaan merkuri secara masif, PMKRI mempertanyakan sumber dan rantai distribusi bahan tersebut hingga dapat digunakan di lokasi pertambangan.
"Kalau masyarakat biasa yang menambang bisa mendapatkan merkuri, pertanyaannya dari mana bahan tersebut diperoleh, siapa yang memasok, siapa yang mendistribusikan dan bagaimana bahan tersebut bisa masuk ke lokasi penambangan?" demikian substansi pertanyaan yang disampaikan PMKRI.
PMKRI juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan rantai distribusi merkuri dan bahan kimia lainnya.
Soroti Pengawasan Pertambangan
Selain lingkungan dan penggunaan bahan kimia, PMKRI mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang disebut telah berlangsung di sejumlah lokasi.
Mereka meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pertambangan di wilayah TTU.
Alat alat tambang manual seperti tacu dan Palu. (Foto istimewa)
PMKRI juga menyinggung penggunaan BBM untuk mengoperasikan mesin pompa air.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan disebut berlangsung sekitar pukul 08.00 hingga 19.00 WITA. Satu unit mesin pompa disebut dapat menghabiskan sekitar 15 liter BBM per hari.
Jika terdapat lebih dari 23 unit mesin yang beroperasi, kebutuhan BBM secara matematis dapat mencapai sekitar 345 liter per hari.
PMKRI menilai angka tersebut menunjukkan aktivitas pertambangan sudah memiliki kebutuhan operasional yang cukup besar dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah maupun aparat terkait.
Minta Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Diusut
PMKRI juga menyampaikan adanya informasi dan pengakuan dari sejumlah kelompok masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam distribusi BBM maupun aktivitas pertambangan ilegal.
"Kami mendesak agar setiap oknum aparat yang terbukti terlibat diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,"tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
