Kuasa Hukum Kepala Desa Napan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan dan Jelaskan Tindakan Kades

Isto Santos
Kuasa Hukum Kepala Desa Napan, Robertus Salu, SH., MH (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Meskipun Pasal 263 KUHP mengacu pada delik formil yang tidak melihat akibat, kuasa hukum mengajukan pandangan bahwa dalam hukum pidana, perlu dilihat sejauh mana kesalahan seseorang karena prinsipnya asas hukum tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali dilakukan dengan niat jahat .

Pihaknya berpendapat bahwa tindakan Kepala Desa adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tanpa ada niat jahat atau maksud untuk menguntungkan diri sendiri.

"Sehingga harus juga dipertimbangkan oleh pihak kepolisian untuk memberikan penaguhan penahanan atas diri tersangka karena sudah ditahan hampir 1 bulan , mengingat, tersangka adalah seorang kepala desa, yang mana harus juga menjalakan roda pemerintahan Desa Napan," terang dia.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network