Keesokan harinya, pelaku kembali memesan gadis muda dan bertemu dengan korban berinisial D.
Keduanya kini sudah diamankan di Mako Polres Natuna untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementar itu untuk tersangka W dijerat UU eksploitasi anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait