Kepala Dusun Bejat Terancam 15 Tahun Penjara Gegara Boking 2 Gadis Natuna Lewat Michat

Alfie Al Rasyid/Isto Santos
Kepala dusun di Natuna tersandung kasus michat (Foto : Istimewa).

Keesokan harinya, pelaku kembali memesan gadis muda dan bertemu dengan korban berinisial D.

Keduanya kini sudah diamankan di Mako Polres Natuna untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementar itu untuk tersangka W dijerat UU eksploitasi anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network