"Kami akan melakukan pemeriksaan di balai POM oleh ahli. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikanlebih lanjut," ujar Iptu Setiono pada Senin (01/01/2024).
Tersangka D dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait