Tersangka Penjualan Obat Keras Ilegal di Kefamenanu Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Isto Santos
Kasat Reserse Narkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang pria berinisial D (40) menjadi tersangka penjualan obat keras ilegal di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Satuan Resnarkoba Polres TTU berhasil mengamankan 90 tablet obat keras, termasuk Mefenamic Acid, Amoxicillin Trihydrate, dan Metamizole Sodium.

Penjualan obat keras ini diduga tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, pemanfaatan, serta mutu. Aksi tersebut dilakukan menjelang perayaan Natal tahun 2023 dan menyambut tahun baru 2024.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Resnarkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono, menjelaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network