Kasat Reskrim Polres TTU: Sejauh Ini Sangkaan Pasal yang Kami Terapkan Sudah Sesuai

Isto Santos
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.idKapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, menanggapi tudingan bahwa pasal yang diterapkan dalam kasus kematian Yanuarius Bano dinilai keliru oleh kuasa hukum korban dan tersangka.

Dalam tanggapannya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/01/2025), Iptu Silaban menjelaskan bahwa pihaknya yakin pasal yang diterapkan sudah sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan.

“Sejauh ini sangkaan pasal yang kami terapkan, menurut hemat kami sudah sesuai, dan kita menunggu petunjuk dari kejaksaan karena berkas masih di kejaksaan,” ujarnya.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network