Polisi juga telah mengambil keterangan dari dua saksi berinisial YM dan D untuk melengkapi bukti dan informasi terkait kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 22 Desember 2023, di Kios Danda, KM 6 Jurusan Kupang, RT/RW: 026/001, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait