KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus penjualan obat keras ilegal di Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres TTU melakukan gelar perkara.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yeni Setiono, mengungkapkan bahwa proses gelar perkara telah dilaksanakan.
"Kita naikkan ke penyidikan," ujar Iptu Setiono melalui pesan WhatsApp pada Senin, (01/01/2024).
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan pemilik kios berinisial D (42) dan sejumlah barang bukti, antara lain Mefenamic Acid sebanyak 62 tablet (Daftar K), Amoxicillin Trihydrate sebanyak 14 tablet (Daftar K), dan Metamizole Sodium sebanyak 14 tablet (Daftar K).
Polisi juga telah mengambil keterangan dari dua saksi berinisial YM dan D untuk melengkapi bukti dan informasi terkait kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 22 Desember 2023, di Kios Danda, KM 6 Jurusan Kupang, RT/RW: 026/001, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait