Dalam upaya penegakan aturan tersebut, Satlantas Polres TTU menginformasikan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau racing di jalan.
Kendaraan tersebut akan dihentikan dan dilakukan teguran secara humanis. Selain itu, knalpot tersebut akan disita, dan pemiliknya wajib menggantinya dengan knalpot bawaan pabrikan.
"Ini demi terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru, sehingga umat dan masyarakat bisa beribadah secara khusyuk dan khidmat," ungkap Kasat Lantas Polres TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait