Breaking News: Mantan Kades dan Bendahara di TTU Ditahan Karena Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Isto Santos
Mantan Kades dan Bendahara Desa Nonotbatan digiring polisi (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Menurut Iptu Djoni, tindakan hukum diambil karena sisa kas, pajak, PPN, dan PPh dari tahun 2016 hingga 2021 tidak disetorkan ke kas negara sebagaimana mestinya.

"Jadi tersangkanya ada 2 orang yaitu mantan Kades berinisial RAT dan Bendahara berinisial OFS," ungkap Iptu Djoni.

Keduanya akan ditahan mulai 15 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024 untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.

"Mulai ditahan hari ini sampai 20 hari kedepan, terhitung sampai tanggal 03 Januari 2024," terang AIPTU Primus.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network