KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah menahan mantan Kepala Desa (Kades) Nonotbatan, berinisial RAT, dan bendahara desa, berinisial OFS, terkait dugaan korupsi anggaran dana desa senilai Rp500 juta lebih.
Penahanan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/XI/2023/SPKT.RESKRIM/POLRES TTU/POLDA NTT yang diterbitkan pada tanggal 6 November 2023.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, menyampaikan informasi ini melalui Kasat Reskrim Iptu Djoni Boro, didampingi Kanit Tipikor, AIPTU Primus pada Jumat, (15 /12/2023).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait