Breaking News: Mantan Kades dan Bendahara di TTU Ditahan Karena Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Isto Santos
Mantan Kades dan Bendahara Desa Nonotbatan digiring polisi (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah menahan mantan Kepala Desa (Kades) Nonotbatan, berinisial RAT, dan bendahara desa, berinisial OFS, terkait dugaan korupsi anggaran dana desa senilai Rp500 juta lebih.

Penahanan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/XI/2023/SPKT.RESKRIM/POLRES TTU/POLDA NTT yang diterbitkan pada tanggal 6 November 2023.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, menyampaikan informasi ini melalui Kasat Reskrim Iptu Djoni Boro, didampingi Kanit Tipikor, AIPTU Primus pada Jumat, (15 /12/2023).



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network