Selanjutnya Yunus menyampaikan harmonisasi akan dilakukan melalui 3 aspek yakni aspek Prosedural, Aspek substansi dan aspek teknis. Ia mengatakan dari hasil pembahasan yang dilakukan terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh Pemkab Belu terkait Ranperda tersebut. Terkait pasal tentang pencabutan Perda yang terkait dengan Pajak dan Retribusi disesuaikan terkait tata urutannya. Selain itu terdapat kesalahan pengetikan dimana disebutkan dua kali usaha produksi bidang perikanan yang seharusnya di bagian atas perikanan sedangkan bagian bawa peternakan. Dan yang terakhir terdapat kesalahan penulisan nama Bupati Belu.
“Merupakan tanggungjawab moril bagi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam mengawal pembentukan produk hukum di daerah agar sesuai dengan amanat undang-Undang,” tambahnya.
Kemudian, dari hasil pembahasan dan keputusan bersama, Marciana menyampaikan bahwa hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dinyatakan harmonis dari aspek prosedural,secara teknik harmonis setelah disesuaikan dan secara substansi akan disesuaikan dengan hasil evaluasi kementerian keuangan sehingga dapat dinyatakan harmonis. Marciana berharap melalui Ranperda tersebut segala jenis pajak dan retribusi daerah dapat berjalan dengan baik demi membangun dan memajukan kehidupan masyarakat Kabupaten Belu.(*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait