“Kami berharap ranperda nantinya dapat diimplementasikan untuk melayani masyarakat sekaligus menggenjot PAD karena PAD Kabupaten TTU masih terbilang minim,” ujarnya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni mengatakan, pengharmonisasian dilakukan terhadap 3 aspek yakni prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Ranperda PDRD Kabupaten TTU telah harmonis dari aspek prosedural. Dari aspek teknik, terdapat beberapa kesalahan pengetikan yang perlu dilakukan penyesuaian agar dapat dinyatakan harmonis.
“Dari aspek substansi, dinyatakan harmonis setelah disesuaikan dengan hasil evaluasi Kementerian Keuangan,” imbuh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT ini.
Yunus juga memberikan sejumlah masukan berkaitan dengan pelayanan dan besaran tarif retribusi yang akan ditetapkan. Antara lain menyangkut pelayanan ambulance dan mobil jenazah, potensi olahraga pacuan kuda, serta pemanfaatan aset daerah berupa kapal. (*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait