KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD) di Aula Kantor Wilayah, Rabu (29/11/2023). Rapat dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda TTU, Joseph Kuabib dan Wakil Ketua I DPRD TTU, Agustinus Tulasi beserta jajaran masing-masing.
Kepada iNews.id, Kamis (30/11/2023) Marciana mengatakan, penyusunan Ranperda PDRD telah melalui proses panjang yang berjalan dengan baik berkat kerja sama antara Pemda dan DPRD TTU dengan Kanwil Kemenkumham NTT. Pihaknya mengapresiasi Pemda dan DPRD TTU karena telah melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan mulai dari perencanaan, penyusunan Naskah Akademik, hingga rapat pengharmonisasian kali ini.
“Ranperda PDRD sudah harus ditetapkan menjadi Perda paling lambat sebelum 5 Januari 2024. Tanpa adanya perda, maka segala bentuk pajak dan retribusi tidak bisa dipungut oleh Pemda TTU,” ujarnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait