KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD) di Aula Kantor Wilayah, Rabu (29/11/2023). Rapat dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda TTU, Joseph Kuabib dan Wakil Ketua I DPRD TTU, Agustinus Tulasi beserta jajaran masing-masing.
Kepada iNews.id, Kamis (30/11/2023) Marciana mengatakan, penyusunan Ranperda PDRD telah melalui proses panjang yang berjalan dengan baik berkat kerja sama antara Pemda dan DPRD TTU dengan Kanwil Kemenkumham NTT. Pihaknya mengapresiasi Pemda dan DPRD TTU karena telah melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan mulai dari perencanaan, penyusunan Naskah Akademik, hingga rapat pengharmonisasian kali ini.
“Ranperda PDRD sudah harus ditetapkan menjadi Perda paling lambat sebelum 5 Januari 2024. Tanpa adanya perda, maka segala bentuk pajak dan retribusi tidak bisa dipungut oleh Pemda TTU,” ujarnya.
Marciana menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham NTT untuk terus mendukung Pemda dan DPRD TTU menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Selain perda, pihaknya berharap seluruh rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten TTU juga dapat dilakukan pengharmonisasian melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat pengharmonisaian ranperkada dapat dilakukan melalui virtual.
“Semoga kerja sama ini membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat TTU,” tandasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda TTU, Joseph Kuabib mengatakan, Ranperda PDRD telah mendapatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD TTU untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi. Mengingat pada Sabtu (25/11/2023) lalu telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama.
Wakil Ketua I DPRD TTU, Agustinus Tulasi mengatakan, DPRD menyambut positif Ranperda PDRD yang diinisiasi Pemda TTU untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pansus telah memberikan rekomendasi yang mencakup 9 pokok bahasan terkait usulan Pemda tentang pajak dan retribusi dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, pelayanan kesehatan di Puskesmas, serta pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT diharapkan dapat menyempurnakan apa yang menjadi rekomendasi Pansus.
“Kami berharap ranperda nantinya dapat diimplementasikan untuk melayani masyarakat sekaligus menggenjot PAD karena PAD Kabupaten TTU masih terbilang minim,” ujarnya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni mengatakan, pengharmonisasian dilakukan terhadap 3 aspek yakni prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Ranperda PDRD Kabupaten TTU telah harmonis dari aspek prosedural. Dari aspek teknik, terdapat beberapa kesalahan pengetikan yang perlu dilakukan penyesuaian agar dapat dinyatakan harmonis.
“Dari aspek substansi, dinyatakan harmonis setelah disesuaikan dengan hasil evaluasi Kementerian Keuangan,” imbuh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT ini.
Yunus juga memberikan sejumlah masukan berkaitan dengan pelayanan dan besaran tarif retribusi yang akan ditetapkan. Antara lain menyangkut pelayanan ambulance dan mobil jenazah, potensi olahraga pacuan kuda, serta pemanfaatan aset daerah berupa kapal. (*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait