KUPANG,iNewsTTU.id- Sebanyak 8 orang imigran gelap asal Rohingnya Bangladesh berhasil ditangkap aparat Kepolisian Polres Belu di wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste, dan rencananya para Warga Negara Asing ( WNA) ilegal ini akan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi ( Rudenim) Kupang.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Djone, yang dihubungi iNews.id via Whatsapp. Marciana mengatakan kedelapan orang WNA ilegal terebut akan di bawa ke Kupang menuju Rumah Detensi Imigrasi ( Rudenim) Kupang.
" Iya saya sudah dapat informasi, dan saat ini ke delapan orang WNA tersebut sedang kita amankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk menjalani pemeriksaan, kita periksa mereka ( WNA_red) bersama aparat kepolisian, demikian informasi yang saya dapatkan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Indra Maulana Dimyati, dan nanti akan kita bawa ke Rudenim Kupang untuk kita interogasi lebih lanjut," Ujarnya.
Dari informasi yang didapat iNews.id, para imigran ini datang dengan menggunakan KTP ilegal yang telah mereka buat di Kota Medan dengan alasan mencari pekerjaan.
Kedelapan WNA ilegal ini ditangkap di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT.
Para imigran gelap ini sebelumnya berangkat dari Bangladesh menuju Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara hingga Ke Nusa Tenggara Timur. (*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait