MUAROJAMBI, iNews.id - Ayah dan anak yang bernama Zainudin (70) dan Zulfahmi (46) sedang menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana. Mereka telah membunuh seorang pria bernama Sahroni alias Roni (45), yang diduga sebagai selingkuhan istri Zulfahmi, di Desa Muhajirin, Kabupaten Muarojambi, pada Sabtu (4/11/2023).
Kapolsek Jambi Luar Kota (Jaluko) AKP Ojak Sitanggang menjelaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan dalam kasus ini tidak dipilih dengan alasan sembarangan. Pasal ini digunakan karena dari hasil interogasi, kedua tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan ini sehari sebelumnya.
"Kami menuduhkan kepada kedua tersangka Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 dan Jo Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati dan penjara seumur hidup," ujar Kapolsek pada Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, kedua tersangka yang memiliki hubungan darah ini juga telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam, tongkat sawit, dan kayu yang telah disiapkan sebelum melaksanakan pembunuhan.
"Awalnya, anaknya, yaitu Zulfahmi, yang mengajak ayahnya, Zainudin, untuk melakukan pembunuhan karena ada provokasi dalam bentuk tantangan berkelahi dari korban (Roni)," tambahnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait