Penyidik Kejari TTU Limpahkan Perkara Korupsi Mantan Kades Fatusene ke Penuntut Umum

Isto Santos
Suasana pemeriksan dalam Perkara Mantan Kades Fatusene, DT naik tahap 2 atas kasus korupsi dana desa (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Menurutnya, dalam perkara ini, tersangka DT didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara, serta menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp453 juta," ungkap dia.

Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU, Bosman M.R. Sinaga, akan segera berupaya agar berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk proses persidangan lebih lanjut.

"JPU akan upayakan agar dalam waktu dekat berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network