KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penyerahan tahap II berkas perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, kepada Penuntut Umum.
Penyerahan terdakwa dan barang bukti dilakukan setelah Berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 30 Oktober 2023, sehingga penyerahan tahap II dapat dilakukan.
"Hari ini (31/10/2023) kami lakukan penyerahan tahap II karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin," ujar Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip.
Katanya, tersangka DT, mantan Kepala Desa Fatusene, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, telah ditahan secara lanjutan (tingkat penuntutan) selama 20 hari di rutan Kefamenanu hingga tanggal 19 November 2023.
Menurutnya, dalam perkara ini, tersangka DT didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara, serta menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp453 juta," ungkap dia.
Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU, Bosman M.R. Sinaga, akan segera berupaya agar berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk proses persidangan lebih lanjut.
"JPU akan upayakan agar dalam waktu dekat berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait