PONTIANAK, iNewsTTU.id - Prajurit TNI Angkatan Darat yang berasal dari Dentinteldam XII Tanjungpura berhasil menangkap seorang pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial LRS (40) yang diduga menjadi kurir penyelundupan narkotika. Pria tersebut ditangkap saat membawa 11 kg sabu di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Penangkapan berlangsung di perkebunan milik PT Ledo Lestari, yang terletak di Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Diduga LRS merupakan bagian dari jaringan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Mayjen TNI Iwan Setiawan, Pangdam XII Tanjungpura, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rencana pengiriman sabu melalui jalur tikus di Desa Semunying Jaya.
"Dari informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Dandeninteldam XII Tanjungpura, Letkol Inf. Abu Hanifah, dengan mengerahkan personel gabungan dari Deninteldam XII Tanjungpura dan tim dua Bengkayang Satgas Intelijen Kogasgabpamwiltas Darat XII Tanjungpura," kata Mayjen TNI Iwan Setiawan.
Setelah melakukan observasi selama dua hari, personel gabungan berhasil menangkap LRS ketika ia hendak memasuki wilayah Indonesia. Saat diperiksa, ditemukan 10 paket sabu yang dikemas dalam plastik putih bertuliskan "fragile" berwarna merah dengan total berat bruto 11 kg.
Mayjen TNI Iwan Setiawan menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini menunjukkan komitmen Kodam XII Tanjungpura untuk melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Setelah menjalani proses pemeriksaan di Dentinteldam XII Tanjungpura, LRS bersama dengan barang bukti sabu seberat 11 kg diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait