MEDAN, iNewsTTU.id - R, anak pemilik kos, Pelaku pemerkosaan mahasiswi di dalam kamar kos bakal dijerat pasal berlapis.
Pasalnya, selain melakukan perkosaan, R juga mengancam korban dengan sebilah pisau, bahkan juga melakukan pencurian handphone milik korban.
"Terhadap tersangka berinisal R (24) sudah dilakukan penangkapan, tersangka dikenakan pasal berlapis pasal pencurian dengan kekerasan pasal 285 KUHP kemudian kita kenakan pasal 6 huruf c tindakan pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa Jumat (20/101/2023).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait