Penasihat Hukum Minta Evaluasi Dakwaan Dalam Sidang Perdana Atas Kasus Pembunuhan di BTN Kefamenanu

Isto Santos
Sidang Perdana Kasus Pembunhan di BTN Kefamenanu pada Selasa, 17 Oktober 2023 di PN Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

"Tentunya kami sepintas saja melihat dakwaan Jaksa, tidak terlihat peran dari klien kami itu sperti apa dan perbuatan materil apa yang dilakukan oleh klien kami," ungkapnya.

"Inilah menurut kami tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak secara jelas dan secara rinci menguraikan perbuatan materil yang dilakukan oleh klien kami ini seperti apa," ungkap dia lebih lanjut.

Dakwaan tersebut mencakup tiga pasal, yaitu Pasal 338 junto 55 tentang delik penyertaan, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KHUP.

Seran mencatat bahwa dalam dakwaan tersebut, tidak terlihat peran dari klien mereka, dan seluruh fokus tampaknya tertuju pada orang lain seperti Erens, Arsen, dan Willem.

"Memang dalam dakwaan Jaksa itu disebutkan para terdakwa, namun perlu diluruskan para terdakwa yang mana? Karena klien kami justru tidak ikut dalam pengeroyokan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban itu," katanya.

Penasehat Hukum menegaskan bahwa mereka tidak ingin terjadi pemahaman yang keliru terkait peran-peran dalam kasus ini.

Ia berpendapat bahwa setiap peran harus dijelaskan secara jelas dan rinci dalam bukti yang diajukan, dan mereka akan membuktikan peran-peran tersebut pada sidang pembuktian nantinya.

"Tentu hal ini kita akan buktikan peran-peran itu pada sidang pembuktian nantinya," jelas dia.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network