Dalam konteks ini, Seran mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, pembuktian harus lebih terang dari cahaya yang dikenal dengan azas "in criminalibus probantiones beden esse Luce clariones."
Pihaknya berencana untuk membuktikan peran-peran yang sebenarnya pada saat sidang pembuktian berlangsung setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada hari Kamis, (19/10/2023).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait