KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pengadilan Negeri Kefamenanu melakukan sidang perdana perkara nomor: 66/PID.B / 2023/PN. Kfm dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum atas kasus pembunuhan di Kompleks BTN, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Selasa, (17/09/2023).
Diketahui korban bernama Ignasius Frengky Dacosta dan merenggang nyawa pada pada Kamis, (27/04/2023) malam, setelah mengalami luka tusuk senjata tajam.
Melkianus Conterius Seran S.H., MH, Penasihat Hukum dari salah satu tersangka berinisial E, setelah sidang perdana ditunda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kefamenanu, menyampaikan beberapa hal terkait dengan perkara tersebut.
Pertama-tama, ia menyatakan bahwa materi sidang perdana akan lebih jelas dan dapat direspons setelah pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum pada hari Kamis, 19 Oktober 2023.
"Mengingat ancaman hukuman diatas 5 tahun maka wajib didampingi oleh Penasihat Hukum, oleh karena itu, Majelis Hakim menunda Persidangan ini, di hari Kamis, (19/10/23) dengan agenda yang sama," ujarnya lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait