Penasihat Hukum Minta Evaluasi Dakwaan Dalam Sidang Perdana Atas Kasus Pembunuhan di BTN Kefamenanu

Isto Santos
Sidang Perdana Kasus Pembunhan di BTN Kefamenanu pada Selasa, 17 Oktober 2023 di PN Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pengadilan Negeri Kefamenanu melakukan sidang perdana perkara nomor: 66/PID.B / 2023/PN. Kfm dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum atas kasus pembunuhan di Kompleks BTN, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Selasa, (17/09/2023).

Diketahui korban bernama Ignasius Frengky Dacosta dan merenggang nyawa pada pada Kamis, (27/04/2023) malam, setelah mengalami luka tusuk senjata tajam.

Melkianus Conterius Seran S.H., MH, Penasihat Hukum dari salah satu tersangka berinisial E, setelah sidang perdana ditunda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kefamenanu, menyampaikan beberapa hal terkait dengan perkara tersebut.

Pertama-tama, ia menyatakan bahwa materi sidang perdana akan lebih jelas dan dapat direspons setelah pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum pada hari Kamis, 19 Oktober 2023.

"Mengingat ancaman hukuman diatas 5 tahun maka wajib didampingi oleh Penasihat Hukum, oleh karena itu, Majelis Hakim menunda Persidangan ini, di hari Kamis, (19/10/23) dengan agenda yang sama," ujarnya lebih lanjut.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network