Pangkalan atau sub agen bisa didirikan oleh individu atau kelompok bisnis. Fungsi mereka adalah memastikan pasokan gas elpiji sampai ke tangan konsumen akhir tanpa harus melalui agen. Biasanya, pangkalan-pangkalan ini mencakup area yang lebih kecil.
Dalam hal fasilitas penyimpanan, pangkalan atau sub agen memiliki kapasitas yang lebih terbatas dibandingkan dengan agen.
Hal berbeda dengan agen gas elpiji yang merupakan pemasok yang umumnya memperoleh stok gas dari depot Pertamina atau Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Kuota stok yang diterima oleh agen dibatasi oleh regulasi pemerintah.
Tugas agen gas elpiji adalah mendistribusikan gas tersebut kepada pangkalan atau sub agen, serta menjualnya langsung kepada konsumen. Mereka seringkali memiliki fasilitas penyimpanan yang cukup besar untuk menampung tabung-tabung gas sebelum didistribusikan kepada pangkalan atau sub agen.
Itulah penjelasan perbedaan pangkalan dan agen LPG. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda pembaca setia iNewsTTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait