Soal Kasus Pengeroyokan dan Penembakan di Kefamenanu, ini Penjelasan Kapolres TTU

Isto Santos
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, foto.iNewsTTU.id/Sefnat

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson dalam pernyataannya kepada awak media, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten TTU bahwa semua yang ada di Bumi Biinmaffo dianggap sebagai keluarga besar Kabupaten TTU.

Diketahui kasus pengeroyokan terjadi pada Kamis, (21/09/2023) malam dan kasus penembakan terjadi pada Jumat, (22/09/2023) malam.

"Damai itu lebih nyaman, lebih erat dalam setiap kegiatan. Saya belum memiliki informasi bahwa Kabupaten TTU ini memiliki budaya atau kebiasaan berkelahi dan itu tidak ada di sini," kata AKBP Mukhson pada Senin, (25/09/2023).

Langkah pertama, katanya, yang dilakukan adalah melihat kondisi korban dan memberikan perawatan medis yang diperlukan.

Dikatakannya, kejadian itu bukan masalah bentrok melainkan tiba-tiba terkena peluru senapan angin usai pulang dari pameran HUT Kota Kefamenanu ke 101 pada Jumat, (22/09/2023).

"Jadi kita langsung jenguk dengan Pak Bupati TTU nanti ke Rumah Sakit Siloam Kupang bersama dengan jajaran Forkopimda," ujarnya.

Katanya, pihaknya akan memilah antara kasus pidana murni dan situasi di mana orang-orang terlibat dengan tujuan pribadi dan berkomitmen untuk menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kita akan memilah mana pidana murni dan mana orang yang menunggang di atas kepentingan. Jadi nanti dalam penegakan hukum kita akan pilah dan pisah supaya ke depannya bisa membuat terang," ujarnya lebih lanjut.

Selain itu, Kapolres TTU menekankan pentingnya keselamatan korban dan upaya penyembuhan mereka dan mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita palsu dan selalu mencari solusi terbaik dalam menangani masalah.

"Jadi jangan mudah terprovokasi dan mudah terbawa dengan berita-berita bohong. Setiap masalah harus kita kaji dan kita pelajari apa penyebabnya terus bagaimana solusinya," tuturnya.

Pihaknya, ungkapnya, tidak akan melakukan upaya represif jika ada upaya perdamaian yang mungkin duduk bersama kedua belah pihak yang terlibat dan penegakan hukum adalah langkah terakhir setelah mencari tahu siapa pelaku dan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Sekali lagi, ini bicara pidana murni. Ada korban, ada tersangka dan keluarganya akan kita undang. Kalau penegakan hukum itu saya sudah sampaikan, kami memegang prinsip ultimum remedium. Penegakan hukum itu adalah jalan yang terakhir," tambahnya.

Terkait dengan kasus yang terjadi, pihak berwenang akan memilah antara kasus pengeroyokan dan penembakan. Ada empat orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus pengeroyokan, dan proses hukum akan dijalankan sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

"Selama tidak ada korban yang meninggal dunia maka, kita cari solusi terbaiklah," terangnya.

Pihak berwenang juga akan mempertimbangkan upaya restorative justice jika dianggap sesuai dengan kepentingan bersama.

"Kita berproses dulu untuk menghormati penegakan hukum. Tapi kita akan melakukan upaya restorative justice tatkala kita melihat kepentingan bersama," jelas dia.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network