KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus penggelapan uang kurang lebih senilai Rp500 juta yang terjadi di Credit Union (CU) Kasih Sejahtera Cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dengan seorang staf keuangan bernama Iggit sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 45/Pid.B/2023/PN.Kfm.
Laporan ini juga menyebutkan bahwa Maria Imelda Tonbesi, yang saat itu menjadi Manager CU Kasih Sejahtera, juga turut bertanggung jawab atas hilangnya uang tersebut berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Kamis, (21/09/2023).
Dalam persidangan, terdapat dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Maria Imelda Tonbesi dan Teller, Maria Gaudensiana Asten.
Penasehat hukum terdakwa, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H, mengatakan bahwa kliennya, yang disebut sebagai Iggit, melakukan transaksi dan penarikan uang berdasarkan kuasa otorisasi yang diberikan oleh Maria Imelda Tonbesi.
"Klien saya, Iggit, melakukan transaksi dan penarikan itu atas dasar kuasa otorisasi yang diberikan oleh Manager,” ujar Melkianus saat ditemui usai sidang.
Otorisasi ini, katanya, berupa ID yang digunakan oleh Iggit untuk melakukan transaksi dana titipan anggota senilai Rp500 juta lebih, yang disimpan dalam satu akun nomor 2033. Dana ini berasal dari anggota yang sudah meninggal atau keluar dari keanggotaan.
Pentingnya otorisasi ini dijelaskan karena setiap transaksi harus memiliki otorisasi dalam bentuk ID dan persetujuan dari Manager (Maria Imelda Tonbesi) hal ini penting agar transaksi bisa dapat dilakukan secara online melalui aplikasi.
Dalam kasus ini, ID digunakan untuk mengakses data-data termasuk transaksi dana anggota.
"Jadi dana titipan anggota itu bersumber dari dana anggota yang sudah meninggal dan anggota yang telah keluar dari keanggotaan yang dititipkan dalam satu akun nomor 2033 yang didalamnya terisi uang uang itu," katanya.
Ia menegaskan, bahwa kliennya, Iggit, bertanggung jawab atas transaksi berdasarkan otorisasi yang diberikan oleh Maneger.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa Manager Maria Imelda Tonbesi juga turut bertanggung jawab atas seluruh transaksi keuangan, termasuk penarikan dana titipan anggota.
"Itu sebagai tanggung jawab Manager dalam hal ini Maria Imelda Tonbesi," jelas dia.
Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi lain yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 2 Oktober 2023 mendatang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait