KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Dalam perkara penggelapan uang sebesar kurang lebih Rp500 juta yang melibatkan terdakwa berinisial IP di Credit Union (CU) Kasih Sejahtera Cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil keputusan yang mengikat terkait dengan hukuman atas tindakan terdakwa IP pada Kamis, (19/10/2023) di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Pasca-putusan tersebut, Penasihat Hukum, Melkianus Conterius Seran S.H., MH mengumumkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan upaya banding dalam waktu 7 hari, merasa bahwa Majelis Hakim mungkin tidak memberikan pertimbangan yang cermat terkait otorisasi dalam perkara tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait