KUPANG, iNewsTTU.id- Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil menangkap para terduga pelaku yang menyebabkan Yohanis Donbosco Pandalani (23) meregang nyawa Minggu, ( 24/8/2023).
Tim Jatanras berhasil membekuk para pelaku pada hari Senin ( 25/9/ 2023) pukul 08:00 Wita. Polisi mengamankan 2 orang pelaku yang diduga kuat terkait dalam peristiwa pengeroyokan dan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Oesapa, kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang sekitar pukul 19.05 Wita.
Tersangka pertama berinisial KS (25) yang menikam korban dengan pisau merupakan warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dan tersangka kedua berinisial EA (23) yang juga ikut menganiaya korban, ia merupakan warga Kelurahan Oeba Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Mereka merupakan tersangka utama yang menghabisi nyawa Yohanis Donbosco Pandalani ( 23) warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
penangkapan para TSK ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 200 / IX /2023 Polsek Kelapa Lima tanggal 24 Septembar 2023. bersama para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau.
Diketahui para tersangka merupakan ABK dari kapal pencari ikan yang berada di pasar pelelangan ikan dan kedua tersangka di bekuk saat berada di kos-kosan yg berada di jalan Bonie M, Kelurahan Fatululi.
Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan kasus ini menjadi atensi kepolisian dan pihaknya akan mengungkap kasus ini terang benderang.
" Kami menangkap tersangka KS yang menikam korban, dan juga EA yang turut menganiaya korban, dan dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka maka diperoleh tiga nama pelaku lainnya yakni MS, DS dan OL," ujarnya.(*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait