Tolak Damai Bersyarat, Korban Penipuan dalam Pembangunan Dapur MBG Pilih Lanjutkan Proses Hukum
KUPANG,iNewsTTU.id-- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam pembangunan dapur MBG di lingkungan SPN Polda NTT yang dilaporkan di Polresta Kupang Kota kini resmi naik ke tahap penyidikan. Penyidik disebut telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Korban, Reiesta Ratna Megasari, melalui kuasa hukumnya Francisco Bernando Bessi, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan dugaan tindak pidana serius yang harus diusut hingga tuntas.
“Penyidik sudah menaikkan status perkara ke penyidikan. Ini menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegas Francisco.
Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pekerjaan fisik pembangunan dapur MBG tersebut. Megasari, kata dia, hanya diminta oleh terlapor, Jesica Sonabella Sodakain, untuk membantu dalam bentuk dana tunai serta pembelian bahan bangunan.
“Klien kami hanya memberikan dukungan dana, bukan bagian dari pelaksana proyek,” jelasnya.
Total dana yang telah dikeluarkan korban mencapai Rp97 juta. Namun hingga saat ini, pengembalian dana tersebut belum terealisasi secara penuh.
Francisco mengungkapkan bahwa sebelumnya terlapor sempat berjanji akan mengembalikan dana sebesar Rp20 juta pada 2 Mei 2025. Namun realisasi pembayaran tidak sesuai dengan komitmen awal.
“Yang dibayarkan hanya Rp15 juta, dengan rincian Rp5 juta pada 12 Mei 2025 dan Rp10 juta pada 27 Mei 2025. Sisanya sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Di tengah proses hukum, sempat muncul upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, pihak korban memilih menolak karena adanya syarat yang dinilai tidak adil.
Menurut Francisco, terlapor bersedia mengganti kerugian, tetapi dengan syarat korban harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik melalui media.
“Ini yang kami tolak. Klien kami adalah korban, bukan pelaku. Tidak logis jika korban justru diminta meminta maaf,” tegasnya.
Ia menilai syarat tersebut dapat merusak nama baik korban dan menggiring opini publik seolah-olah korban bersalah.
“Selama hampir enam bulan klien kami dibully dan dituduh menyebarkan hoaks. Kalau sekarang diminta minta maaf, itu sama saja mengakui tuduhan tersebut,” katanya.
Francisco menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mengejar kerugian materi, tetapi juga untuk memulihkan nama baik.
“Ini soal integritas. Bukan sekadar uang. Kami ingin kebenaran ditegakkan,” ujarnya.
Pihaknya pun tetap membuka peluang penyelesaian damai, namun tanpa syarat yang merugikan korban.
“Kalau mau mengganti kerugian, silakan. Tapi tanpa syarat korban harus meminta maaf. Itu tidak bisa kami terima,” tandasnya.
Dengan status perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan.
“Kebenaran akan menemukan jalannya,” tutup Francisco.
Editor : Sefnat Besie