Peresmian ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Hukum Nasional, Kantor Kemenkumham Republik Indonesia, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana yang dalam sambutannya meminta agar peresmian desa kelurahan sadar hukum merupakan kolaborasi yang baik antara Kanwil Kumham NTT dengan Pemprov NTT dan Pemerintah Daerah sekaligus meminta agar program ini dapat dioptimalisasi dengan sebaik mungkin.
Peresmian desa kelurahan sadar hukum ini merupakan bukti kerjasama dan sinergitas antar lembaga terkait. pelaksanaan peresmian ini adalah suatu pencapaian besar dan wujud sinergitas Kumham NTT dengan Pemprov NTT dan Pemerintah Daerah, kita tahu NTT masih tinggi kasus TPPO.
Maka berangkat dari itu, penanggulangan TPPO merupakan tanggung jawab bersama dengan optimalisasi progam bantuan hukum.
"Saya harapkan kegiatan ini bukan ceremony belaka, tapi peresmian ini kita harapkan dapat diimplementasikan dan aktualisasikan dalam kehidupan sehari- hari, tetap lakukan pemantauan karena status desa kelurahan sadar hukum, bisa dicabut apabila tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Widodo.
Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake yang diwakili Asisten Satu Setda Provinsi NTT, Erni Usboko mengatakan, pemerintah Provinsi NTT mendukung semua langkah dan inovasi yang telah dilakukan oleh Kanwil Kumham NTT.
"Kami dari Pemerintah Pemprov NTT sangat mendukung pembentukan desa kelurahan sadar hukum ini, dan kami siap berkolaborasi dengan ibu Kakanwil untuk memberikan program bantuan hukum kepada masyarakat yang rentan bisa optimal," terang Erni.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait