Dijerat Pasal Berlapis, Suami Bunuh Istri Demi Selingkuhan di Kabupaten TTU Terancam Hukuman Mati

Isto Santos
Pelaku HK (depan) dan LL saat digiring oleh aparat kepolisian oada Senin, 18/09/2023 (Foto: iNewsTTu.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson memimpin konferensi pers pada Senin, (18/09/2023),untuk mengumumkan perkembangan dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada seorang ibu rumah tangga.

Kasus tersebut melibatkan pelaku Hubertus Kusi (HK) dan korban berinisial MIN. Kejadian pembunuhan itu berlangsung di Nefosene, Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU pada Minggu, (23/09/2023) dini hari.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga berinisial ML, yang melaporkan penemuan mayat di dalam sebuah sumur.

Suami korban, Hubertus Kusi, kemudian membuat laporan polisi atas kejadian tersebut pada 23 Juli 2023 pukul 07.00 WITA.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim penyidik Satreskrim Polres TTU, Hubertus Kusi diidentifikasi sebagai pelaku pembunuhan.

"Pelaku pembunuhan adalah HK (suami korban) yang membuat laporan polisi atas kejadian ini di mana dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Mukhson.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network