KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson memimpin konferensi pers pada Senin, (18/09/2023),untuk mengumumkan perkembangan dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada seorang ibu rumah tangga.
Kasus tersebut melibatkan pelaku Hubertus Kusi (HK) dan korban berinisial MIN. Kejadian pembunuhan itu berlangsung di Nefosene, Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU pada Minggu, (23/09/2023) dini hari.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga berinisial ML, yang melaporkan penemuan mayat di dalam sebuah sumur.
Suami korban, Hubertus Kusi, kemudian membuat laporan polisi atas kejadian tersebut pada 23 Juli 2023 pukul 07.00 WITA.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim penyidik Satreskrim Polres TTU, Hubertus Kusi diidentifikasi sebagai pelaku pembunuhan.
"Pelaku pembunuhan adalah HK (suami korban) yang membuat laporan polisi atas kejadian ini di mana dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Mukhson.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait