Setelah pelaku LL melakukan pemukulan maka pelaku HK bersepakat untuk memasukkan korban ke sumur untuk memberikan alibi bahwa korban jatuh ke sumur.
"Jadi begitu setelah dimasukkan ke sumur selanjutnya pelaku meninggalkan tempat kejadian," kata dia.
Para pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait