Dijerat Pasal Berlapis, Suami Bunuh Istri Demi Selingkuhan di Kabupaten TTU Terancam Hukuman Mati

Isto Santos
Pelaku HK (depan) dan LL saat digiring oleh aparat kepolisian oada Senin, 18/09/2023 (Foto: iNewsTTu.id/Isto Santos).

Setelah pelaku LL melakukan pemukulan maka pelaku HK bersepakat untuk memasukkan korban ke sumur untuk memberikan alibi bahwa korban jatuh ke sumur.

"Jadi begitu setelah dimasukkan ke sumur selanjutnya pelaku meninggalkan tempat kejadian," kata dia.

Para pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," ungkapnya.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network