HK membayar sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta kepada pelaku LL untuk melakukan pembunuhan.
"Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kami, bahwa HK selaku suami korban ini membayar kepada pelaku LL itu sebesar Rp2,5 juta," jelas dia.
Kedua pelaku, HK dan LL, telah ditangkap dan akan menghadapi tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait