KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejadian tragis yang melibatkan seorang suami di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk menghilang nyawa seorang ibu rumah tangga dengan paksa.
Diketahui pelaku utama berinisial HK. Pria ini merupakan suami dari korban, IMN (46 tahun). HK adalah pelaku utama dalam kasus ini dan diduga terlibat dalam hubungan selingkuh yang mendorongnya untuk merencanakan pembunuhan istrinya sendiri.
Sementara pelaku lainnya berinisial LL. LL adalah teman HK dan orang yang disewa oleh HK untuk membantu dalam melakukan pembunuhan terhadap IMN.
LL diyakini memiliki dendam terhadap keluarga korban karena tidak terpilih dalam pemilihan kepala desa dan pemilihan Badan Pengawas Desa (BPD).
Terdapat dua motif utama dalam pembunuhan ini. Pelaku LL merasa dendam karena tidak terpilih dalam pemilihan kepala desa dan BPD di desa Sone.
Sementara itu ada indikasi bahwa suami korban (HK) terlibat dalam hubungan selingkuh yang mungkin menjadi salah satu pemicu rencana pembunuhan.
Pelaku-pelaku telah melakukan perencanaan untuk menghabisi nyawa korban sebanyak tiga kali sebelum aksi pembunuhan sebenarnya terjadi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson didampingi Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro dalam konfrensi Pers pada Senin, (18/09/2023).
"Jadi memang ini sudah direncanakan matang makanya tadi ada kurang lebih 3 kali melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan eksekusi," kata AKBP Mukhson.
Katanya, korban dihabisi dengan menggunakan batang kayu lamtoro di Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU pada Minggu, 23 Juli 2023, dini hari.
HK membayar sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta kepada pelaku LL untuk melakukan pembunuhan.
"Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kami, bahwa HK selaku suami korban ini membayar kepada pelaku LL itu sebesar Rp2,5 juta," jelas dia.
Kedua pelaku, HK dan LL, telah ditangkap dan akan menghadapi tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait