Selain dendam dan masalah hubungan pribadi, penyidik menemukan bahwa HK, suami korban, membayar sebesar Rp2,5 juta rupiah kepada LL sebagai bagian dari rencana pembunuhan ini.
"Jadi memang ini sudah direncanakan matang makanya tadi ada kurang lebih 3 kali melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan eksekusi," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait