Pria di Kabupaten TTU Tega Bunuh Istri Demi Selingkuhan

Isto Santos
Pelaku HK (depan) tega bunuh istri demi selingkuhan di Kabupaten TTU, 18/09/2023 (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Selain dendam dan masalah hubungan pribadi, penyidik menemukan bahwa HK, suami korban, membayar sebesar Rp2,5 juta rupiah kepada LL sebagai bagian dari rencana pembunuhan ini.

"Jadi memang ini sudah direncanakan matang makanya tadi ada kurang lebih 3 kali melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan eksekusi," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network