KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus pembunuhan yang melibatkan pelaku dengan inisial HK dan LL yang merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial IMN (46).
Korban dihabisi dengan menggunakan batang kayu lamtoro di Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU pada Minggu, 23 Juli 2023.
Kronologi Kejadian
Perencanaan Pertama pada hari Jumat, 14 Juli 2023, para pelaku, HK dan LL, mulai merencanakan pembunuhan ini.
Perencanaan Kedua kedua dilakukan pada hari Kamis, 20 Juli 2023, sebagai bagian dari upaya mereka untuk melaksanakan rencana pembunuhan. Perencanaan ketiga dilakukan pada hari Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 13.00 WITA.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson didampingi Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro dalam konfrensi Pers pada Senin, (18/09/2023).
"Atas kesepakatan kedua tersangka tersebut untuk eksekusi dilaksanakan di hari Minggu dini hari (23/09/2023) pada pukul 04.00 WITA," ujar AKBP Mukhson.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait